Fashion Era

Hukum Menelantarkan Jenazah


Menelantarkan Jenazah

Banyak masyarakat yang menolak pemakaman jenazah tersangka ‘terorisme’. Dalam hal ini, dasar penolakannya adalah mereka tidak mau desa mereka tercemar karena perbuatannya.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian). (Shahih Muslim No.1568)
Berdasarkan hadis di atas tampaknya tidak ada alasan apapun untuk menolak di kebumikannya jenazah. Jika andaikata jenazah tersangka ‘teror’ dianggap hina, maka
masyarakat harus segera mengurus penguburan jenazah. Supaya beban dari ‘kehinaan’ itu lepas dari leher mereka.
Jika andaikata jenazah tersangka ‘teror’ dianggap mujahid yang mati syahid, maka masyarakatpun harus segera mengurus penguburan jenazah. Supaya jenazah segera menerima kebaikan atas dirinya.

Abdur Rahman bin Abu Laila berkata, "Ketika Sahal bin Hunaif dan Qais bin Sa'ad sedang duduk-duduk di Qadisiyah, tiba-tiba lewat di hadapan mereka suatu jenazah. Lalu keduanya berdiri. Setelah itu dikatakan orang kepada mereka bahwa jenazah itu adalah jenazah dzimmi (bukan orang Islam). Mereka menjawab, 'Sesungguhnya (dalam satu riwayat: Abdur Rahman berkata, 'Aku bersama Qais dan Sahl r.a., lalu keduanya berkata, 'Kami bersama Nabi) pernah pula lewat sebuah jenazah di hadapan Nabi, lantas beliau berdiri. Sesudah itu di katakan orang kepada beliau bahwa jenazah itu adalah orang Yahudi.  Maka, beliau bersabda, 'Bukankah ia manusia juga?'"
Ibnu Abi Laila berkata, "Abu Mas'ud dan Qais berdiri untuk menghormati jenazah."

Dari hadis di atas kita dapat mengetahui betapa agungnya Islam. Hingga jenazah orang kafirpun di hormati. Jika mmemang mengaku muslim, pantaskah mereka menelantarkan jenazah seorang muslim yang lain? Meskipun jenazah mendapatkan cap ‘ teroris’?

Perilaku demikian adalah perilaku orang yang mengedepanka akal yang penuh nafsu amarah. Dan tidak ada ajaran yang seperti itu dalam Islam.

Di bawah ini adalah hadis lain yang berkenaan dengan pengurusan jenazah.

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika iring-iringan membawa jenazah lewat, orang-orang memuji jenazah dengan kebaikan, kemudian Nabi saw. bersabda: Wajib, wajib, wajib. Lalu lewat pula iringan jenazah lain, orang-orang mencelanya dengan keburukan, kemudian Nabi saw. bersabda: Wajib, wajib, wajib. Umar berkata: Menjadi penebusmu, ayah dan ibuku! Ada iringan jenazah lewat dan orang-orang memujinya sebagai orang baik, lalu engkau mengatakan: Wajib, wajib, wajib. Lewat pula iringan jenazah lain yang disifati sebagai orang jahat, lalu engkau mengatakan: Wajib, wajib, wajib. Apa artinya itu? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kalian puji sebagai orang baik, maka wajib baginya surga, sedangkan orang yang kalian katakan sebagai jahat, maka wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksi Allah di bumi. Kalian adalah para saksi Allah di bumi. Kalian adalah para saksi Allah di bumi. (Shahih Muslim No.1578)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa mengurus jenazah sampai menyolatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa mengurus jenazah sampai dimakamkan maka baginya dua qirath." Seorang bertanya: Apa itu dua qirath? Beliau bersabda: "Dua gunung besar." Muttafaq Alaihi. Dan menurut riwayat Muslim: "Sampai diletakkan dalam liang lahat."
Islam adalah dari Allah, dan agama yang diridhai oleh Allah, maka mengedepankan akal dalam ajaran Islam  adalah batil karena akal cenderung ke nafsu. Dan nafsu datangnya dari setan.
Wallahu a’lam bissawab.