Pengklasifikasian karyawan dan pejabat kantor ini diekati
dengan istilah hukum yang digunakan dalam agama Islam. Pendekatan ini
samasekali bukan untuk mencampuradukkan atau merendahkan nilai istilah hukum
tersebut, melainkan hanya sekedar guna mempermudah pemahaman kita karenamakna
dari istilah hukum tersebut sangat sederhana dan akrab bagi kita. Mudah-mudahan
bisa jadi cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.
(Ide dasar ini diambil dari pendapat Emha Ainun Najib)












