Hang Out..

Hang out bersama teman teman seperjuangan..

Berpetualang sampai puncak..

Momen terindah adalah ketika telah mencapai tujuan, yaitu puncak gunung. Disanalah segala peluh dan lelah terbayarkan...

Menyingkirkan segala aral melintang

Berjalan, berpetualangan, mendaki, belari.... Semua dilakukan demi menikmati indahnya alam.

Persahabatan.

satu musuh terlalu banyak, seribu sahabat sangatlah kurang...

Assalamu alaikum... Selamat datang di Blog saya...

Terimakasih telah berkunjung di blog pribadi saya. Semua isi dan konten blog ini di posting oleh saya pribadi, apabila ada suatu kesalahan maka saya pribadi menerima semua kritik dan masukan. Terimakasih. Wassalam.

Fashion Era

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Rukun Pernikahan Islami, Semua Harus Dipenuhi!

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan dianggap sebagai hal yang bernilai ibadah dalam Islam. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa unsur yang jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan menjadi tidak sah dan unsur itulah yang dinamakan rukun nikah. 

Rukun nikah yang harus dipenuhi ada beberapa macam. Namun sebelum melaksanakan pernikahan tentu harus di lalui proses khitbah dahulu, atau melamar wanita muslimah dan wanita yang dilamar beserta keluarganya setuju.

Pada pembahasan kali ini kita akan mengulas beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan menyelenggarakan pernikahan yang sesuai dengan rukun nikahnya maka pernikahan menjadi sah menurut syariat sehingga tidak ada nilai kemaksiatan dalam pelaksanaannya jika pelaksanaannya merupakan pernikahan konsep syar’i.


Mempelai Pria dan Wanita

Pernikahan harus menghadirkan mempelai wanita dan mempelai pria. Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing mempelai.

Syarat mempelai Pria

  • Islam
  • berjenis kelamin laki-laki,
  • bukan nerupakan mahram dari calon istri
  • paham wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • tidak sedang dalam pelaksanaan ihram haji atau umroh
  • menikah bukan karena paksaan atau tekanan
  • tidak sedang mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu
  • mengetahui bahwa wanita yang akan dinikahinya adalah sah jika dinikahi.

Syarat mempelai wanita

  • Islam
  • berjenis kelamin perempuan
  • Bukan mahram dari calon suami
  • Akil baligh
  • Tidak sedang berihram haji atau umroh
  • Tidak dalam masa iddah
  • Bukan istri orang lain yang sah
Dari ulasan diatas bisa diketahui bahwa mempelai baik pria dan wanita harus memenuhi syarat tersebut diatas sehingga pernikahan beda agama dalam islam sebenarnya menyalahi ketentuan rukun nikah jika mempelai pria memiliki agama yang bukan Islam. Sedangkan untuk mempelai wanita ada perbedaan pendapat ada pendapat yang membolehkan menikahi wanita ahli kitab dan ada pula yang mengharamkan.

Selain itu pernikahan sesama jenis adalah pernikahan yang mengandung unsur kemaksiatan karena rukun nikah yang harus dipenuhi tidak lengkap. Itulah indahnya Islam mengatur semuanya demi terciptanya kejelasan.

Wali Pernikahan

Seorang wanita yang akan menikah harus meminta ijin kepada wali wanita dalam hal ini adalah orang tua, jika orang tua tidak ada maka bisa meminta ijin kepada saudara laki-laki atau kerabat dekat laki-laki yang masuk pada kriteria wali. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083).

Dengan demikian pernikahan yang tidak disertai saksi bagi wanita adalah tidak sah di dalam pandangan hukum syariat Islam.

Selain itu jika ada sesuatu hal yang membuat pernikahan tidak boleh dilaksanakan dengan perwalian dari pihak wanita seperti pernikahan anak hasil zina maka akan disediakan wali hakim. Dalam hal ini disediakan oleh pihak penghulu.

Saksi Sejumlah Dua Orang

Saksi juga harus dipenuhi dalam pelaksanaan pernikahan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut :

“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).

Dan menurut ketentuan syariah seorang yang boleh dojadikan saksi harus memenuhi kriteria berikut ini 
  • Laki-laki muslim
  • Adil
  • Akil Baligh
  • Tidak terganggu ingatannya atau tidak gila.
  • Tidak menderita kelainan yang menjadikan berhalangan jika menjadi saksi misalnya tuna rungu.

Pelaksanaan Ijab dan Qabul

Suatu transaksi di dalam Islam harus ada ijab qabul apalagi dalam pernikahan. Ijab adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menggantikan posisi wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya. Sehingga seperti halnya transaksi ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Itulah ulasan mengenai rukun nikah yang harus dipenuhi pada saat pernikahan. Setelah memenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan maka pernikahan yang dilaksanakan akan menjadi sah dalam tinjauan syariah. Selain itu pelaksanaan pernikahan juga harus memenuhi kriteria syariah seperti penggunaan rias pengantin tidak berlebihan, pakaian syar’i dan juga infishal pada saat pelaksanaan pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tata Cara Melamar Wanita, Pedoman untuk Para Jomblo


Pernikahan merupakan suatu momen yang sakral. Bahkan ada yang mengatakan ‘sehari untuk selamanya’ karena berkesannya agenda tersebut dalam sejarah kehidupan. Pada suatu tradisi pernikahan muslim dimanapun tempat dan budayanya, pada umumnya akan diawali dengan suatu acara yang dinamakan lamaran atau dalam bahasa fikihnya adalah khitbah. Pada artikel inilah nanti akan dibahas tata cara melamar wanita yang bsia dijadikan referensi.

Pada intimya acara lamaran adalah suatu rangkaian yang berhubungan dengan acara pernikahan. Pada saat lamaran itulah yang menjadi tanda awal apakah pernikahan tersebut akan positif terlaksana atau tidak. Oleh karena itu tata cara melamar wanita bagi sebagian orang menjadi hal yang sangat penting. Bahkan di beberapa daerah acara lamaran disertai dengan membawa barang yang serupa dengan mahar pernikahan.



Tujuan adanya lamaran


Lamaran atau khitbah memiliki arti suatu pendahuluan sebelum diadakannya pernikahan. Meskipun tidak diwajibkan akan tetapi Rasulullah mencontohkan tatkala ia melamar seorang wanita dan untuk dirinya sendiri dan melamar wanita untuk orang lain. Dan proses lamaran sendiri tidak dijelaskan secara detail oleh Raasulullah.

Fungsi dari lamaran sendiri ada tiga. Yang pertama, lamaran sebagai sarana meminta persetujuan dari pihak wanita akan kesetujuannya jika dinikahi seorang pria. Kedua lamaran memiliki fungsi permintaan ijin kepada wali atau orangtua wanita tersebut untuk dinikahi. Apakah wali atau orangtua tersebut menyetujui atau tidak. Dan yang ketiga adalah lamaran berfungsi untuk meminta informasi apakah wanita yang akan dinikahi sudah memiliki perjanjian kepada pria lain untuk menikah atau belum.

Tata cara melamar wanita

Ada beberapa ketentuan dalam acara lamaran atau khitbah.

Dilarang melamar wanita yang telah dilamar orang lain

Pada suatu riwayat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk melamar atau menikahi wanita yang telah dilamar orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412)

Dari keterangan hadits tersebut maka sudah jelas keharamannya seorang pria menikahi seorang wanita yang sudah terikat perjanjian untuk menikah dengan pria lain, kecuali jika lamaran dari pria pertama sudah jelas ditolak.

Hendaknya melakukan nadzor

dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad III/334, 360 dan Abu Dawud no. 2082 dan al-Hakim II/165)

Seseorang yang melamar wanita disunahkan untuk bertemu dan melihat wanita yang akan dinikahinya. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai batasan yang boleh dilihat oleh pria yang akan menikahinya.

Ada yang berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah sebatas wajah dan telapak tangan. Sedangkan pendapat lain mengemukakan bahwa yang boleh dilihat adalah hal-hal yang biasa tidak terlihat seperti rambut, betis, leher dan sebagainya. Namun yang jelas ketika melakukan pertemuan pakaian wanita muslimah yang melakukan nadzoh menutup aurat

Lamaran harus disampaikan dalam bahasa yang lugas

Seseorang yang melamar seorang wanita hendaknya menyampaikannya dengan jelas. Meskipun penyampaian maksud untuk melamar tersebut disampaikan dalam bahasa sindiran. Hal ini diterangkan menurut Al-Qur’an seperti ayat di bawah ini:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah: 235).

Haram mrlamar wanita pada masa iddah

Menikahi atau ,ela,ar dengan perkataan lugas pada janda pada masa iddah adalah haram. Hal disebutkan dalam kitab al-Bajuri sebagai berikut;

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح كقوله للمعتدة أريد نكاحك

“Dan tidak boleh melamar perempuan yang sedang iddah dengan perkataan yang jelas, baik karena iddah wafat, atau karena talak bain dan raj’i. Yang dimaksud perkataan jelas adalah perkataan yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah, seperti berkata kepada mu’taddah, ‘Aku ingin menikahimu.’”

Akan tetapi seseorang boleh mengungkapkan keinginan untuk melamar wanita pada masa iddah dengan sindiran atau kode. Sehingga ada gambaran ketidak jelasan dan ketidak seriusan dari calon pelamar tersebut. Dalam kitab Ghayah al-Taqrib, Syaik Abu Syuja’ mengatakan sebagai berikut;

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Dan tidak boleh melamar perempuan yang sedang menjalani masa iddah dengan perkataan yang jelas, namun boleh melamarnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”

Demikian tata cara melamar wanita yang bisa kami sampaikan. Jangan lupa melihat artikel lainnya di blog ini. Terima kasih.


Syarat Pakaian Muslimah, Jangan Salah dalam Memahami !

 

Dalam ajaran Islam selain menggunakan jilbab dan khimar, pakaian muslimah juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum syara’. Syarat pakaian muslimah yang dikenakan oleh seorang muslimah yang sudah baligh dan berakal harus tetap dipenuhi agar mendapatk ridho dari Allah Ta’ala.

Syarat Pakaian Muslimah

Dibawah ini akan dijelaskan mengenai syarat pakaian muslimah. Jangan sampai ketika kita mengejar tampilan yang modis tetapi malah terjerumus pada penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariat.



Menutup seluruh tubuh

Pakaian wanita muslimah harus menutup selurug tubuh. Pakaian muslimah terdiri atas dua bagian utama selain ada pakaian bagian dalam yang menutupinya. Bagian pertama adalah jibab yang menutupi dan membalut seluruh tubuh.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb :59)

Sedangkan bagian kedua adalah kerudung atau khimar, yaitu kain lebar yang dijadikan penutup kepala yang terjulur panjang sampai menutup dada. 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (QS. An Nuur : 31)

Tidak sempit dan transparan

Pakaian yang dikenakan wanita muslimah tidak boleh sempit dan transparan. Sebagaimana dalam hadits berikut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461)

Para ulama menafsirkan ‘berpakaian tetapi telanjang’ adalah pakaian yang masih memperlihatkan bentuk lekuk tubuh dan pakaian yang masih bisa memperlihatkan bagian dalam tubuh karena transparan.

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Syarat pakaian muslimah tidak boleh menyerupai wanita kafir seperti kaum nasrani dan yahudi atau kaum musyrik. Hal ini sesuai dengan perintah nabi pada hadits berikut.

Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)

Tidak menyerupai laki-laki

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ibnu Majah No. 1903)

Hal ini mengindikasikan bahwa syarat pakaian muslimah adalah tidak boleh menyerupai laki-laki, demikian pula sebaliknya pakaian laki-laki tdak boleh menyerupai wanita. Dalam riwayat lain, lebih tegas lagi Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud No. 4098, Ibnu Hibban No. 5751, 5752, An Nasa’i No. 9253.)

Tidak Tabarruj

Tabarruj artinya memamerkan kecantikan, memamerkan keglamoran, tebar pesona dan arti yang sejenisnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al Ahzab : 33)

Dari ayat tersebut Allah Azza Wajalla memberikan petunjuk bagi kita bahwa pakaian muslimah dan juga perbuatannya tidak boleh mencolok dalam artian mengundang decak kagum dari orang lain terutama lawan jenis. Maka dalam hal berpakaian wanita muslimah tidak boleh di sertai dengan hiasan berlebihan, atau berkilauan agar menarik perhatian. Dan juga bertingkah laku tentu wanita muslimah harus menjaga adab. Tidak boleh tertawa terbahak-bahak, tidak boleh gebit dan sebagainya.

Islam pun tidak membatasi wanita berkreasi dalam membuat pakaiannya. Yang harus diperhatikan adalah syarat pakaian muslimah harus dipenuhi meskipun menggunakan kain yang berasal dari hasil kebudayaan semisal batik. Untuk membuatnya pastikan corak yang dipilih tidak mencolok. Di berbagai pasar dan toko seperti Pasar Beringharjo Jogja banyak yang menjual pakaian wanita yang syar’i dari kain batik.

Ada yang mengatakan pakaian seseorang menggambarkan perilaku seseorang. Maka dari situlah Islam memberikan aturan berpakaian bagi muslimahnya dengan harapan bisa menjaga kehormatan muslimah itu sendiri. Maka bagi orangtua sangat penting mendidik anak perempuan dengan mengajarkan menutup aurat lebih dini  lebih bagus lagi.



Hukum Menyolati Jenazah Orang Yang Mati Bunuh Diri



Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyalati jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq), seperti orang yang tidak shalat dan tidak berzakat (namun masih meyakini akan kewajibannya), orang pezina, peminum khamr, termasuk juga yang bunuh diri. 

Sebagian ulama seperti Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza’i berpendapat bahwa jenazah orang fasik tidaklah dishalati. Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya menyetujui pendapat itu khusus untuk orang yang memberontak (al-baaghi) dan orang pembegal (al-muharib).

Dalam salah satu riwayatnya, Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat itu khusus untuk para pembegal (qathi’uth tahriq). Sementara di sisi lain, Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa jenazah orang fasik tetap wajib dishalati. (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000. hal. 746; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/191-192; Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/99).
 
Menurut pentarjihan kami, pendapat jumhur ulama ini lebih kuat (rajih) dikarenakan dalilnya lebih kuat. Jadi, jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq) tetap wajib hukumnya dishalati. Sebab mereka adalah muslim, bukan kafir. Maka menyalati mereka hukumnya tetap wajib secara fardhu kifayah (Imam Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/135).
 
Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW, "Shalatlah kamu di belakang siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan shalatilah oleh kamu siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah." (shallu khalfa man qaala laa ilaaha illallah wa shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah) (HR Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar,. hal. 597, Bab Maa Ja`a fi Imamah al-Fasiq).
 
Imam Syaukani berkata,"Shalat jenazah atas orang fasik telah ditunjukkan oleh hadits shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya pada bab Maa Ja`a fi Imamah al-Fasiq sebagai salah satu bab mengenai shalat jamaah." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 746).

Adapun bagi para pemimpin atau tokoh masyarakat (al-fudhalaa`), seperti imam (khalifah) atau para ulama (ahlul ‘ilmi wa ad-diin), maka boleh tidak menyalati jenazah orang-orang fasik itu, sebagai hukuman (‘uqubah) dan pelajaran (ta`diib) atas jenazah yang bersangkutan, sekaligus sebagai celaan/kecaman (zajran) agar orang banyak tidak menirunya. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/99; Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, [Riyadh : Maktabah al-Maarif], 1992, hal. 108-109)
 
Dalilnya antara lain hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhaniy RA, bahwa seorang laki-laki dari kaum muslimin meninggal dunia di Khaibar dan hal itu telah diberitahukan kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW berkata,"Shalatilah teman kamu itu!" Maka berubahlah wajah orang-orang karena perkataan Rasuluillah itu. Maka tatkala Rasulullah melihat keadaan mereka itu, berkatalah Rasululah,"Sesungguhnya temanmu itu telah mengambil harta secara curang di jalan Allah." Maka kami pun memeriksa harta laki-laki tadi dan kami dapati ada sebuah untaian mutiara (kharaz) milik kaum Yahudi senilai dua dirham." (HR Khamsah, kecuali Tirmidzi) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 746).
 
Dalil lainnya adalah hadits Jabir bin Samurah RA, bahwa seorang laki-laki telah membunuh dirinya sendiri dengan tombak maka Nabi SAW tidak menyalatinya." (HR Muslim) (Imam Sha’ani, Subulus Salam, II/99).
 
Imam Tirmidzi mengomentari hadits Jabir bin Samurah di atas (atau yang semakna dengannya) dengan mengatakan,"…Para ulama (ahlul ‘ilmi) telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka berkata,’Dishalati setiap siapa saja yang shalat menghadap kiblat, juga setiap orang yang bunuh diri. Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata,’Imam [khalifah] tidak menyalati orang yang bunuh diri, sedangkan selain imam menyalatinya." (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, hal. 110).
 
Dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa jenazah orang yang bunuh diri tetap wajib dishalati oleh kaum muslimin. Hanya saja bagi para pemimpin dan pemuka masyarakat, sebaiknya tidak menyalatinya, sebagai celaan kepada jenazah yang bersangkutan dan agar orang banyak tidak melakukan dosa yang serupa. Wallahu a’lam bish-shawab [ ]


Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Celana Cingkrang dan Dalil Pendukungnya


Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa yang menarik bajunya - yakni melemberehkan sampai
menyentuh tanah, baik yang berupa baju, sarung dan Iain-lain - karena maksud
kesombongan, maka ia tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat -
maksudnya tidak akan dilihat dengan rasa keridhaan dan kerahmatan."

Abu Bakar lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku itu
selalu melembereh saja - karena kurusnya badan, kecuali kalau saya
membenarkan lagi letaknya, misalnya dengan diikat keras-keras atau diangkat
ke atas." Maksudnya, apakah diancam dengan tin-dakan sebagaimana di atas itu.
Rasulullah s.a.w. lalu menjawab: "Sesungguhnya anda tidak termasuk golongan
orang yang melaku-kan semacam itu dengan maksud kesombongan," jadi tidak
apa-apa hukumnya.

Allah tidak akan melihat - dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan
- kepada orang yang menarik sarungnya - yakni melemberehkannya sampai
menyentuh tanah - karena maksud kecongkakan." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Pada suatu ketika ada seorang
lelaki bersembahyang dengan melemberehkan sarungnya lalu Rasuiullah s.a.w.
bersabda padanya: "Pergilah dulu dan ber-Wudhu'lah." Kemudian orang
tersebut lalu pergi dan berwudhu'. Setelah itu ia datang lagi, lalu beliau s.a.w.
bersabda pula: "Pergilah dan berwudhu'lah!"Selanjutnya ada seorang lelaki lain
berkata: "Ya Rasulullah, mengapakah Tuan memerintahkan orang itu berwudhu'
kemudian Tuan berdiam saja padanya - yakni tidak menyuruh apa-apa lagi
padanya. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Sesungguhnya orang itu bersembahyang
dan ia melemberehkan sarungnya dan  sesungguhnya Allah itu tidak akan
menerima shalatnya seseorang yang melembererikan sarungnya itu."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud  dengan isnad yang shahih atas
syarat Imam Muslim.

"Cara bersarungnya seseorang Muslim itu ialah sampai pertengahan betis
dan tidak ada halangan serta tidak ada dosa untuk bersarung di antara
pertengahan betis itu sampai kepada kedua matakaki. Apa yang ada di bagian
bawah dari kedua matakaki, maka itulah yang akan dimasukkan dalam
neraka. Juga barangsiapa yang menarik - yakni melemberehkan sarungnya
sampai menyentuh tanah - dengan maksud kesombongan, maksud
kesombongan, maka ia tidak akan dilihat oleh Allah -dengan pandangan
keridhaan dan kerahmatan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Hukum Jual Beli Kredit dan Uang Muka


Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai' li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu'amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu' Al-Qadimah wal Mu'ashirah, hal. 84).
Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12

Hukum Menelantarkan Jenazah


Menelantarkan Jenazah

Banyak masyarakat yang menolak pemakaman jenazah tersangka ‘terorisme’. Dalam hal ini, dasar penolakannya adalah mereka tidak mau desa mereka tercemar karena perbuatannya.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian). (Shahih Muslim No.1568)
Berdasarkan hadis di atas tampaknya tidak ada alasan apapun untuk menolak di kebumikannya jenazah. Jika andaikata jenazah tersangka ‘teror’ dianggap hina, maka