Fashion Era

Syarat Pakaian Muslimah, Jangan Salah dalam Memahami !

 

Dalam ajaran Islam selain menggunakan jilbab dan khimar, pakaian muslimah juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum syara’. Syarat pakaian muslimah yang dikenakan oleh seorang muslimah yang sudah baligh dan berakal harus tetap dipenuhi agar mendapatk ridho dari Allah Ta’ala.

Syarat Pakaian Muslimah

Dibawah ini akan dijelaskan mengenai syarat pakaian muslimah. Jangan sampai ketika kita mengejar tampilan yang modis tetapi malah terjerumus pada penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariat.



Menutup seluruh tubuh

Pakaian wanita muslimah harus menutup selurug tubuh. Pakaian muslimah terdiri atas dua bagian utama selain ada pakaian bagian dalam yang menutupinya. Bagian pertama adalah jibab yang menutupi dan membalut seluruh tubuh.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb :59)

Sedangkan bagian kedua adalah kerudung atau khimar, yaitu kain lebar yang dijadikan penutup kepala yang terjulur panjang sampai menutup dada. 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (QS. An Nuur : 31)

Tidak sempit dan transparan

Pakaian yang dikenakan wanita muslimah tidak boleh sempit dan transparan. Sebagaimana dalam hadits berikut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128. Ahmad No. 8665. Ibnu Hibban No. 7461)

Para ulama menafsirkan ‘berpakaian tetapi telanjang’ adalah pakaian yang masih memperlihatkan bentuk lekuk tubuh dan pakaian yang masih bisa memperlihatkan bagian dalam tubuh karena transparan.

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Syarat pakaian muslimah tidak boleh menyerupai wanita kafir seperti kaum nasrani dan yahudi atau kaum musyrik. Hal ini sesuai dengan perintah nabi pada hadits berikut.

Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)

Tidak menyerupai laki-laki

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمَرْأَةَ تَتَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ وَالرَّجُلَ يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ibnu Majah No. 1903)

Hal ini mengindikasikan bahwa syarat pakaian muslimah adalah tidak boleh menyerupai laki-laki, demikian pula sebaliknya pakaian laki-laki tdak boleh menyerupai wanita. Dalam riwayat lain, lebih tegas lagi Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Daud No. 4098, Ibnu Hibban No. 5751, 5752, An Nasa’i No. 9253.)

Tidak Tabarruj

Tabarruj artinya memamerkan kecantikan, memamerkan keglamoran, tebar pesona dan arti yang sejenisnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al Ahzab : 33)

Dari ayat tersebut Allah Azza Wajalla memberikan petunjuk bagi kita bahwa pakaian muslimah dan juga perbuatannya tidak boleh mencolok dalam artian mengundang decak kagum dari orang lain terutama lawan jenis. Maka dalam hal berpakaian wanita muslimah tidak boleh di sertai dengan hiasan berlebihan, atau berkilauan agar menarik perhatian. Dan juga bertingkah laku tentu wanita muslimah harus menjaga adab. Tidak boleh tertawa terbahak-bahak, tidak boleh gebit dan sebagainya.

Islam pun tidak membatasi wanita berkreasi dalam membuat pakaiannya. Yang harus diperhatikan adalah syarat pakaian muslimah harus dipenuhi meskipun menggunakan kain yang berasal dari hasil kebudayaan semisal batik. Untuk membuatnya pastikan corak yang dipilih tidak mencolok. Di berbagai pasar dan toko seperti Pasar Beringharjo Jogja banyak yang menjual pakaian wanita yang syar’i dari kain batik.

Ada yang mengatakan pakaian seseorang menggambarkan perilaku seseorang. Maka dari situlah Islam memberikan aturan berpakaian bagi muslimahnya dengan harapan bisa menjaga kehormatan muslimah itu sendiri. Maka bagi orangtua sangat penting mendidik anak perempuan dengan mengajarkan menutup aurat lebih dini  lebih bagus lagi.