Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyalati jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq), seperti orang yang tidak shalat dan tidak berzakat (namun masih meyakini akan kewajibannya), orang pezina, peminum khamr, termasuk juga yang bunuh diri.
Sebagian ulama seperti Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza’i berpendapat bahwa jenazah orang fasik tidaklah dishalati. Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya menyetujui pendapat itu khusus untuk orang yang memberontak (al-baaghi) dan orang pembegal (al-muharib).
Dalam salah satu riwayatnya, Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat itu khusus untuk para pembegal (qathi’uth tahriq). Sementara di sisi lain, Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa jenazah orang fasik tetap wajib dishalati. (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000. hal. 746; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/191-192; Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/99).
Dalam salah satu riwayatnya, Imam Syafi’i sepakat dengan pendapat itu khusus untuk para pembegal (qathi’uth tahriq). Sementara di sisi lain, Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa jenazah orang fasik tetap wajib dishalati. (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000. hal. 746; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/191-192; Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/99).
Menurut pentarjihan kami, pendapat jumhur ulama ini lebih kuat (rajih) dikarenakan dalilnya lebih kuat. Jadi, jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq) tetap wajib hukumnya dishalati. Sebab mereka adalah muslim, bukan kafir. Maka menyalati mereka hukumnya tetap wajib secara fardhu kifayah (Imam Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/135).
Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW, "Shalatlah kamu di belakang siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan shalatilah oleh kamu siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah." (shallu khalfa man qaala laa ilaaha illallah wa shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah) (HR Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar,. hal. 597, Bab Maa Ja`a fi Imamah al-Fasiq).
Imam Syaukani berkata,"Shalat jenazah atas orang fasik telah ditunjukkan oleh hadits shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya pada bab Maa Ja`a fi Imamah al-Fasiq sebagai salah satu bab mengenai shalat jamaah." (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 746).
Adapun bagi para pemimpin atau tokoh masyarakat (al-fudhalaa`), seperti imam (khalifah) atau para ulama (ahlul ‘ilmi wa ad-diin), maka boleh tidak menyalati jenazah orang-orang fasik itu, sebagai hukuman (‘uqubah) dan pelajaran (ta`diib) atas jenazah yang bersangkutan, sekaligus sebagai celaan/kecaman (zajran) agar orang banyak tidak menirunya. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, II/99; Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, [Riyadh : Maktabah al-Maarif], 1992, hal. 108-109)
Dalilnya antara lain hadits dari Zaid bin Khalid al-Juhaniy RA, bahwa seorang laki-laki dari kaum muslimin meninggal dunia di Khaibar dan hal itu telah diberitahukan kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW berkata,"Shalatilah teman kamu itu!" Maka berubahlah wajah orang-orang karena perkataan Rasuluillah itu. Maka tatkala Rasulullah melihat keadaan mereka itu, berkatalah Rasululah,"Sesungguhnya temanmu itu telah mengambil harta secara curang di jalan Allah." Maka kami pun memeriksa harta laki-laki tadi dan kami dapati ada sebuah untaian mutiara (kharaz) milik kaum Yahudi senilai dua dirham." (HR Khamsah, kecuali Tirmidzi) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 746).
Dalil lainnya adalah hadits Jabir bin Samurah RA, bahwa seorang laki-laki telah membunuh dirinya sendiri dengan tombak maka Nabi SAW tidak menyalatinya." (HR Muslim) (Imam Sha’ani, Subulus Salam, II/99).
Imam Tirmidzi mengomentari hadits Jabir bin Samurah di atas (atau yang semakna dengannya) dengan mengatakan,"…Para ulama (ahlul ‘ilmi) telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka berkata,’Dishalati setiap siapa saja yang shalat menghadap kiblat, juga setiap orang yang bunuh diri. Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata,’Imam [khalifah] tidak menyalati orang yang bunuh diri, sedangkan selain imam menyalatinya." (Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, hal. 110).
Dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa jenazah orang yang bunuh diri tetap wajib dishalati oleh kaum muslimin. Hanya saja bagi para pemimpin dan pemuka masyarakat, sebaiknya tidak menyalatinya, sebagai celaan kepada jenazah yang bersangkutan dan agar orang banyak tidak melakukan dosa yang serupa. Wallahu a’lam bish-shawab [ ]
Muhammad Shiddiq Al-Jawi