Fashion Era

Ketahanan Keluarga Dalam Islam

Semakin maju perkembangan pengetahuan manusia maka semakin kompleks pula permasalahan yang dihadapi. Kemajuan dari berbagai bidang belum tentu menjadikan tolok ukur bahwa peradaban dan moralitas menjadi maju. Hal ini bisa kita lihat dari masalah sosial misal ; berbagai penebakan massal, angka bunuh diri, tingkat depresi yang tinggi dan masalah sosial lainnya yang ada pada negara yang berada dalam kategori maju.

Begitu juga yang terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Dan negara dengan penduduk mayoritas muslim lainnya yang rata-rata berada di kawasan negara ketiga. Bahkan permasalahan tersebut ada pada berbagai sektor dan menyebar di berbagai lini. Tak terkecuali lini yang paling kecil dalam masyarakat yakni keluarga.



A. Permasalahan dalam ketahanan keluarga

Institusi terkecil dalam masyarakat tersebut tak luput didera berbagai masalah. Ada beberapa fakta yang bisa kita indra di sekitar kita. Sebagai contoh adalah angka gugatan cerai yang dilayangkan para istri kepada suami di Kabupaten Sleman cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama (PA) Sleman kurun Juli 2018 hingga September 2018, setiap bulan mencapai 400 kasus. Jumlah gugatan cerai yang dilayangkan pihak perempuan pada September 2018 paling tinggi yaitu 409 gugatan, pada Juli 2018 ada 392 gugatan dan Agustus 2018 ada 386 gugatan. (1)

Yang paling mengkhawatirkan adalah perceraian tertinggi di Indonesia terjadi pada sosok yang dijadikan tauladan dan juga pembimbing generasi muda yaitu guru. Hal ini diungkapkan oleh menteri pendidikan nasional sendiri. Laporan dari mensos kepada menteri pendidikan mengatakan bahwa perceraian tertinggi ada pada guru, terutama guru perempuan karena tingkat kemandirian yang tinggi berkat tunjangan profesi yang besar (2)

Kasus perceraian tersebut dapat memicu rentetan peristiwa yang lain yang tentu saja dapat memperparah keadaan jika tidak tertangani dengan benar terutama anak. Masalah perceraian yang tinggi tersebut menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah.

Dari berbagai kasus yang terjadi itulah pemerintah baik dari pusat maupun daerah turun tangan mengatasi masalah yang terjadi dengan berbagai kebijakan yang dibuat.


B. Solusi yang tidak solutif

Pemerintah terutama dari DIY membuat regulasi berupa perda yang diharapkan dapat menjadi penyelesaian dari berbagai masalah dalam keluarga tersebut. Solusi yang ditawarkan adalah Perda DIY No 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Di dalam perda tersebut dijelaskan bahwa Ketahanan Keluarga adalah “kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin” (Pasal 1 ayat 1).

Jika di lihat dari definisi di atas memang benar dalam ketahanan keluarga harus ada sifat kemandirian dan kemampuan baik segi kemampuan materi dalam mencukupi kebutuhan keluarga dan juga kemampuan spiritual dalam hal ini adalah pengaplikasian norma termasuk yang paling utama adalah agama. Akan tetapi jika dikaji lebih dalam ternyata Perda ini adalah sebuah pernyataan lepas tangan dari penguasa dalam mengurus rakyatnya.

Selain kesan lepas tangan yang ditampilkan, pada salah satu poin juga memperlihatkan nilai liberalisme yang harus diterapkan dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini bisa dilihat pada pasal berikut ini

1. Pasal 6 ayat 1 : Keluarga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga Ketahanan Keluarga.

2. Pasal 6 ayat 2 : Tanggung jawab Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

f. membangun Kesetaraan Gender dalam mengelola rumah tangga;

i. menjaga dan mengupayakan kesehatan;

k. memenuhi kebutuhan pendidikan;

3. Pasal 22 : Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk:

a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;

b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan

c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

(ada banyak poin tetapi kita tampilkan yang perlu saja)

Pada poin i dan k pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa keluarga bertanggungjawan atas upaya kesehatan dan juga pendidikan. Padahal pemberian layanan kesehatan dan pendidikan yang layak merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya. Dan itu di perjelas pada pasal 22.

Dan pada poin f menegaskan bahwa prinsip liberalisme yakni menyamakan hak dan kewajiban atara laki-laki dan perempuan masih menjadi tujuan. Dengan demikian para pengambil kebijakan di negeri ini menginginkan agar keluarga yang akan dibangun diharapkan akan mengadopsi nilai-nilai liberal yang di sisipkan dalam perda tersebut.

C. Fakta penyelesaian

Jika kita kaji lebih dalam maka bisa dilihat bahwa solusi yang ditawarkan mengandung berbagai kesalahan dan tentu saja solusi tersebut kurang pas bahkan malah bisa menghancurkan institusi keluarga itu sendiri.

Dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak huni, kesehatan dan juga pendidikan semuanya adalah tanggung jawab keluarga. Bagaimana mungkin setiap keluarga di Indonesia dapat menangung beban berat seperti itu jika standar kemiskinan menurut BPS adalah ketika penghasilan di bawah 600 ribu per bulan? (3)

Selain itu terdapat juga solusi kesetaraan gender pada perda tersebut. Kesetaraan gender ini memang dihembuskan agar ada kesetaraan hak antara pria dan wanita atau antara suami dan istri. Sehingga diharapkan kaum ibu atau istri dapat memiliki kemajuan dalam berbagai hal, terutama finansial.

Artinya kaum perempuan dbuka seluas-luasnya kesempatan kerja bahkan lebih luas daripada kaum laki-laki.(4) Sehingga banyak sekali pekerja wanita yang direkrut perusahaan. Maka bagaimana bisa menciptakan ketahanan keluarga yang baik ketika sosok ibu yang merupakan guru pembimbing bagi anak-anaknya di dalam keluarga harus bekerja dan terbatas waktunya dalam membimbing anak.

Pembukaan kesempatan kerja bagi wanita yang lebih luas memang ada kaitannya dengan sikap lepas tangan pengambil kebijakan dalam mengurus kebutuhan masyarakat. Dengan demikian penghasilan keluarga jika suami dan istri bekerja akan sanggup menopang biaya-biaya pada keluarga tersebut. Mungkin dalam hal finansial terjadi ketahanan akan tetapi dalam hal psikologis, sosial dan mental anggota keluarga yang lain misal anak atau suami akan terjadi ketidakberesan. Sungguh solusi yang ditawarkan hanya sia-sia belaka.

D. Hasil dari solusi yang ditawarkan

Dari uraian tersebut sebenarnya bisa kita gambarkan hasil yang didapat. Masih banyak keluarga yang tidak tercover dalam hal kesehatan. Bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) selalu memotong layanan mereka dengan alasan defisit anggaran bahkan dikatakan nunggak (berhutang) kepada beberapa rumahsakit hingga 9 trlyun (5). Sehingga ada beberapa layanan yang tetap ditarik biaya meskipun masih membayar iuran bulanan (6).

Maka sikap lepas tangan dalam mengurusi kesehatan masyarakat bahkan menyarakan agar menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang ribawi pun bukan solusi yang benar. Dan belum lagi pada masalah pendidikan yang sekarang orientasinya bisnis bahkan Indonesia menjadi negara dengan penddikan mahal di dunia (7). Pasti sangat memberatkan beban keluarga di Indonesia.

Solusi liberal tak kalah merusaknya, banyak terdapat kasus perceraian karena istri bekerja seperti kasus tunjangan profesi yang besar pada para guru menyebabkan adanya ketimpangan dalam hal penghasilan antara suami dan istri. Maka akibat dari ketimpangan tersebut ditambah dengan jam kerja yang penuh menjadikan urusan di dalam rumah suatu keluarga tidak tertangani dengan baik.

Jika itu terjadi maka semakin mudah terjadi keretakan dalam rumah tangga. Dan yang jadi penyebab lainnya adalah sosok ibu yang harusnya mendampingi anak-anaknya belajar dan bermain dirumah malah mengalokasikan jam yang lebih banyak di lingkungan kerja. Dan disitulah ketika lingkungan kerja yang tidak syar’i, intensitas interaksi dengan lawan jenis lebih banyak ditambah kurangnya pemahaman agama memudahkan terjadi kasus perselingkuhan. Data 2008 dari total kasus perselingkuhan sekitar 40% perselingkuhan terjadi dalam satu lingkungan kerja.(8)

Yang terbaru adalah kasus suami yang ditinggal istri sebagai TKW dan sakit yang akhirnya meninggal. Dan anak suami istri yang masih balita tersebut menunggu jasad ayahnya selama tiga hari sebelum ditemukan warga. Tentu hal ini sangat menyedihkan.

Ketika ada keluarga yang tertimpa kemalangan dengan suami yang sakit memaksa istri harus berjuang sendirian mencari nafkah di belahan dunia lain dan disitu tidak ada kehadiran negara untuk mengurusinya. Negara hanya hadir ketika mengurus paspor karena memang ada dana yang masuk ke kas negara pada saat mengurus paspor.

E. Analisa

Keberadaan perda dan berbagai aturan yang diciptakan tak lepas dari adanya sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan. Selain itu penetrasi barat yang memasukkan berbagai paham yang merusak di berbagai lini juga sangat berperan dalam diwujudkannya berbagai peraturan yang memiliki nilai liberalisme.

Hal ini juga sangat berkaitan erat dengan kampanye masif yang digaungkan PBB tentang kesetaraan gender pada hari perempuan internasional tahun 2019.(9) Dan semua sudah paham bahwa PBB adalah kepanjangan tangan dari koalisi negara kapitalis yang dimotori oleh Amerika Serikat.

Fakta lain adalah pada tiap negara berkembang yang mengekor pada negara yang berkuasa dalam hal ini adalah negara kapitalis barat, setiap mengambilan kebijakan yang di implementasikan dengan undang-undang, maka parlemen yang membuat undang-undang senantiasa berada pada bayang-bayang negara yang lebih besar. Sehingga wajar saja kita selalu ‘welcome’ terhadap nilai barat bahkan memasukkannya ke dalam butir kebijakan pemerintah.

F. Solusi Islam

Islam memandang sosok ibu dibedakan dengan sosok bapak. Karena penghargaannya yang tinggi kepada wanita utamanya istri maka Allah menjaganya dengan memberikan keutamaan para istri dengan menyariatkan agar senantiasa berada dirumah sebagaimana dalam firman Allah

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Meskipun begitu Allah tidak pernah mengekang istri dan para wanita untuk tidak berkembang dan terbelakang. Bahkan mewajibkan meuntut ilmu ;

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim*” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913) (*perintah ini bersifat umum tidak terbatas laki-laki atau perempuan)

Atau bekerja;

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian!* maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105) (*perintah ini bersifat umum tidak terbatas laki-laki atau perempuan)

Atau beribadah ;

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah. (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)

Dengan demikian jelaslah bahwa sosok ibu dalam kondisi normal tidak diperkenankan untuk sebagai tulang punggung dan yang menjadi penanggungjawab utama keluarga adalah sosok ayah.

Sebagaimana dalam firman Allah :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Islam sesungguhnya hadir telah memberikan solusi kepada kaumnya dan juga siapa saja yang berada di bawah naungannya. Dan solusi paripurna tersebut hari ini malah dikriminalisasi. Maka hendaknya seorang muslim yang sudah mendengar perintah, seruan, ajakan ataupun petunjuk dari Rabb nya segera melaksanakan sesuai dengan firman Allah Ta ‘ala:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman apabila diajak untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul itu memberikan keputusan hukum di antara mereka hanyalah dengan mengatakan, “Kami mendengar dan kami taat”. Dan hanya merekalah orang-orang yang berbahagia.” (QS. An-Nuur : 51).

Solusi Islam adalah solusi yang komprehensif karena aturan tersebut benar-benar berasal dari Rabb yang menciptakan kita semua. Maka bisa dipastikan bahwa solusi Islam adalah solusi yang sohih dan sesuai dengan kodrat manusia.

Untuk melaksanakan solusi Islam tersebut tidak hanya berhenti di lingkup individu, keluarga atau masyarakat. Hal itu menyangkut sistem kenegaraan karena menyangkut dengan perundang-undangan. Dan tentu saja membangun negara yang menjalankan sistem Islam secara kaffah adalah solusi dari semuanya.

G. Kesimpulan

Kini sudah jelas bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini ketika tidak diatur dengan aturan islam bahkan malah diatur dengan yang bertentangan dengan Islam maka hasilnya adalah kehancuran. Dan dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1) Islam dan syariatnya yang agung merupakan solusi dari berbagai problematika manusia. Sehingga dengan mengikuti aturan pencipta maka semua akan tertata sesuai fitrahnya.

2) Urusan keluarga adalah bukan serta merta tanggungjawab keluarga, karena terbentuknya ‘warna’ dalam keluarga berasal dari nilai yang ditanamkan oleh masing-masing anggota keluarga. Dan nilai itu sendiri berasal dari pemahaman anggota keluarga. Maka ada keluarga yang terbentuk dengan warna religius, ada keluarga dengan warna hedonis dan sebagainya.

3) Pemahaman individu terbentuk dari dua faktor yaitu aktivitas mengkaji dan berpikir tiap individu dan dari sistem aturan yang berjalan sehingga membentuk pemahaman masyarakat. Maka urusan pemahaman ini baik individu maupun masyarakat erat kaitannya dengan sistem yang berlaku.

4) Karena sistem yang berjalan diluar sistem ideal yaitu islam maka yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah dengan mendalami Islam dan mengkaji secara komprehensif. Dan ini merupakan benteng pertama untuk melindungi keluarga kita saat ini.

5) Untuk selanjutnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama sehingga setelah dirasa siap, masyarakat itu sendiri yang menginginkan sistem Islam tegak.

6) Jika sistem tegak maka otomatis solusi Islam akan terlaksana dengan sendirinya.

Wallahu a’lam

Oleh : Ummu Rumaisha

Resensi :

1. https://radarjogja.jawapos.com/2018/10/26/angka-perceraian-tinggi/

2. http://news.koranbernas.id/berita/detail/catat-angka-perceraian-guru-paling-tinggi-di-indonesia

3. http://pendampingsosial.id/14-kriteria-miskin-menurut-standar-bps/

4. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/09/29/makin-terbatasnya-kesempatan-kerja-laki-laki-berdampak-serius-410499

5. https://finance.detik.com/moneter/d-4569410/berbagai-masalah-yang-bikin-bpjs-kesehatan-nunggak-rp-9-t

6. https://www.gatra.com/detail/news/381787-Jangan-Sampai-Sakit-Pasien-BPJS-Kesehatan-Tidak-Lagi-Gratis-Berobat-Di-Rumah-Sakit-

7. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20180416125235-33-11142/ri-masuk-daftar-negara-biaya-pendidikan-termahal-di-dunia

8. https://gaya.tempo.co/read/141064/40-persen-peselingkuh-menjalin-affair-dengan-rekan-sekantor

9. https://www.republika.co.id/berita/internasional/amerika/po2bnx423/hari-perempuan-international-pbb-tekankan-kesetaraan-gender