Pada pembahasan kali ini kita akan mengulas beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan menyelenggarakan pernikahan yang sesuai dengan rukun nikahnya maka pernikahan menjadi sah menurut syariat sehingga tidak ada nilai kemaksiatan dalam pelaksanaannya jika pelaksanaannya merupakan pernikahan konsep syar’i.
Mempelai Pria dan Wanita
Pernikahan harus menghadirkan mempelai wanita dan mempelai pria. Dalam hal ini ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing mempelai.Syarat mempelai Pria
- Islam
- berjenis kelamin laki-laki,
- bukan nerupakan mahram dari calon istri
- paham wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- tidak sedang dalam pelaksanaan ihram haji atau umroh
- menikah bukan karena paksaan atau tekanan
- tidak sedang mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu
- mengetahui bahwa wanita yang akan dinikahinya adalah sah jika dinikahi.
Syarat mempelai wanita
- Islam
- berjenis kelamin perempuan
- Bukan mahram dari calon suami
- Akil baligh
- Tidak sedang berihram haji atau umroh
- Tidak dalam masa iddah
- Bukan istri orang lain yang sah
Selain itu pernikahan sesama jenis adalah pernikahan yang mengandung unsur kemaksiatan karena rukun nikah yang harus dipenuhi tidak lengkap. Itulah indahnya Islam mengatur semuanya demi terciptanya kejelasan.
Wali Pernikahan
Seorang wanita yang akan menikah harus meminta ijin kepada wali wanita dalam hal ini adalah orang tua, jika orang tua tidak ada maka bisa meminta ijin kepada saudara laki-laki atau kerabat dekat laki-laki yang masuk pada kriteria wali. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:Dengan demikian pernikahan yang tidak disertai saksi bagi wanita adalah tidak sah di dalam pandangan hukum syariat Islam.
Selain itu jika ada sesuatu hal yang membuat pernikahan tidak boleh dilaksanakan dengan perwalian dari pihak wanita seperti pernikahan anak hasil zina maka akan disediakan wali hakim. Dalam hal ini disediakan oleh pihak penghulu.
Saksi Sejumlah Dua Orang
Saksi juga harus dipenuhi dalam pelaksanaan pernikahan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut :“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Dan menurut ketentuan syariah seorang yang boleh dojadikan saksi harus memenuhi kriteria berikut ini
- Laki-laki muslim
- Adil
- Akil Baligh
- Tidak terganggu ingatannya atau tidak gila.
- Tidak menderita kelainan yang menjadikan berhalangan jika menjadi saksi misalnya tuna rungu.
Pelaksanaan Ijab dan Qabul
Suatu transaksi di dalam Islam harus ada ijab qabul apalagi dalam pernikahan. Ijab adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menggantikan posisi wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya. Sehingga seperti halnya transaksi ada kesepakatan antara kedua belah pihak.Itulah ulasan mengenai rukun nikah yang harus dipenuhi pada saat pernikahan. Setelah memenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan maka pernikahan yang dilaksanakan akan menjadi sah dalam tinjauan syariah. Selain itu pelaksanaan pernikahan juga harus memenuhi kriteria syariah seperti penggunaan rias pengantin tidak berlebihan, pakaian syar’i dan juga infishal pada saat pelaksanaan pernikahan. Semoga artikel ini bermanfaat.