Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyalati jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq), seperti orang yang tidak shalat dan tidak berzakat (namun masih meyakini akan kewajibannya), orang pezina, peminum khamr, termasuk juga yang bunuh diri. Sebagian ulama seperti Umar bin Abdul Aziz dan al-Auza’i berpendapat bahwa jenazah orang fasik tidaklah dishalati. Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya