Akidah merupakan suatu kepercayaan mutlak atas suatu kebenaran dari ajaran islam. Dalam bahasa umum dikenal dengan keimanan. Akidah harus bersifat mutlak, percaya 100%. Jika tidak perrcaya pada satu hal saja, maka gugurlah keimanan tersebut.
Sebagai bukti bahwa kita percaya kepada Allah adalah kita herus bertaqwa( menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya)
Adapun perintah Allah secara langsung ada pada Al Qur’an. Adapun perintah tak langsung ada pada Rasulullah.
Adapun perintah Allah secara langsung ada pada Al Qur’an. Adapun perintah tak langsung ada pada Rasulullah.
Al Qur’an merupakan petunjuk dan pedoman hidup yang paling utama.
“Kitab(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat,dan menafkahkan sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka.
Dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang Telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang Telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.
Mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung”. .” (Qs. Al Baqarah: 2-5).
Konsekuensi dari akidah adalah menganggap agama lain selain agama Islam adalah salah:
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?." Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Qs. Al Maa'idah: 17).
“Tidaklah sama antara mukminm yang duduk (yang tidak turut perang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah SWT melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah SWT menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 95).
HUKUM JIHAD
Hukum jihad bisa menjadi fardlu ‘ain jika ada beberapa kondisi-kondisi di bawah ini:
1. Jika musuh berhasil menguasai salah satu negeri kaum muslim, atau mereka telah menggerakkan tentaranya untuk menguasai wilayah kaum muslim, dan menyerang wilayah tersebut; atau mereka telah menawan, membunuh, atau menindas penduduk wilayah itu
(Imam Qurthubiy, al-Jaami’ al-Ahkaam al-Quran, 8/150; Imam al-Syafi’iy, al-Umm, 4/170; al-Kasaaiy, al-Badaai’ al-Shanaai’, 7/98; al-Dardiri, Syarah al-Kabiir; 2/174-175).
2. Jika di negeri itu jihad menjadi fardlu ‘ain atau ditetapkan menjadi fardlu ‘ain. Jika khalifah atau orang yang dilimpahi kewenangan kekuasaan telah menetapkan bahwa jihad di suatu negeri adalah wajib, baik untuk sekelompok pasukan, masyarakat maupun individu-individu tertentu, maka perintah imam ini menjadi sebab berubahnya hukum jihad dari fardlu kifayah menjadi fardlu ‘ain.
3. Keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan jihad menjadi fardlu kifayah. Jika pasukan telah tiba di medan peperangan, maka mereka dilarang melarikan diri dari medan peperangan, atau memohon kepada pemimpin perang untuk absen dalam peperangan, atau meminta pemimpin perang untuk menghentikan peperangan. Jihad bisa menjadi fardlu ‘ain, (1) Jika kaum muslim yang tidak diwajibkan imam untuk berperang- turut hadir di dalam peperangan itu, maka ia dibolehkan untuk kembali ke rumahnya dan tidak ikut serta dalam peperangan, sekiranya kepulangan mereka tidak membahayakan posisi kaum muslim. Jika posisi kaum muslim terdesak, dan hampir-hampir hancur, maka orang-orang yang hukum asalnya sunnah untuk berperang ini, wajib ‘ain untuk terjun di dalam peperangan. (2) Ada sejumlah pasukan yang digerakkan untuk menyerang negeri kafir (perang ofensif) dalam rangka dakwah Islam. Mereka dibenarkan untuk tidak berperang jika imam belum mengumandangkan peperangan (sebelum perang pecah). Jika imam telah mengumandangkan perang, maka setiap pasukan wajib terjun dalam kancah peperangan sampai mati atau mendapatkan kemuliaan. Diharamkan untuk mundur (kecuali tak tik atau tipu daya).
2. Jika di negeri itu jihad menjadi fardlu ‘ain atau ditetapkan menjadi fardlu ‘ain. Jika khalifah atau orang yang dilimpahi kewenangan kekuasaan telah menetapkan bahwa jihad di suatu negeri adalah wajib, baik untuk sekelompok pasukan, masyarakat maupun individu-individu tertentu, maka perintah imam ini menjadi sebab berubahnya hukum jihad dari fardlu kifayah menjadi fardlu ‘ain.
3. Keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan jihad menjadi fardlu kifayah. Jika pasukan telah tiba di medan peperangan, maka mereka dilarang melarikan diri dari medan peperangan, atau memohon kepada pemimpin perang untuk absen dalam peperangan, atau meminta pemimpin perang untuk menghentikan peperangan. Jihad bisa menjadi fardlu ‘ain, (1) Jika kaum muslim yang tidak diwajibkan imam untuk berperang- turut hadir di dalam peperangan itu, maka ia dibolehkan untuk kembali ke rumahnya dan tidak ikut serta dalam peperangan, sekiranya kepulangan mereka tidak membahayakan posisi kaum muslim. Jika posisi kaum muslim terdesak, dan hampir-hampir hancur, maka orang-orang yang hukum asalnya sunnah untuk berperang ini, wajib ‘ain untuk terjun di dalam peperangan. (2) Ada sejumlah pasukan yang digerakkan untuk menyerang negeri kafir (perang ofensif) dalam rangka dakwah Islam. Mereka dibenarkan untuk tidak berperang jika imam belum mengumandangkan peperangan (sebelum perang pecah). Jika imam telah mengumandangkan perang, maka setiap pasukan wajib terjun dalam kancah peperangan sampai mati atau mendapatkan kemuliaan. Diharamkan untuk mundur (kecuali tak tik atau tipu daya).
“Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Qs. Al Anfaal :16).
Abu Tsa'labah al khusyaniy jurtsum bin nasyir ra. berkata , rasulullah saw bersabda, 'sesungguhnya Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban , maka janganlah meremehkannya . Dia telah meletakan batasan -batasan (hukum) maka janganlah kalian melanggarnya; Dia telah mengharamkan sejumlah perkara, maka janganlah kalian jatuh kedalamnya; Dia juga telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untuk kalian dan bukan karena lupa, maka janganlah mempersoalkannya(apa yang telah didiamkan oleh Allah ini) (Hadist hasan diriwayakan oleh Ad-Daruquthni dan lain-lain)
PERSPEKTIF JIHAD
Perintah jihad dalam masalah ini sangat jelas, dan sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha’. Jadi, tidak benar perintah jihad hanya menyerukan daerah sekitar Palestina atau daerah lain yang punya masaalah sama saja, akan tetapi seluruh kaum muslim di dunia diseru untuk melakukan jihad global, sekiranya penduduk Palestina dan negeri-negeri sekitarnya tidak mampu mengusir Yahudi Israel. Namun, karena pengkhianatan dan tipu daya dari para penguasa Arab yang menjadi antek kaum kafir, akhirnya kita tidak dapat membantu ikhwan-ikhwan kita di Palestina. Padahal, jika pemimpin negeri Arab bersatu padu untuk menyerang Israel tanpa perlu bantuan Negara muslim lain yang letak geografisnya lebih jauh, tentunya mereka akan mampu mengusir musuh Allah. Namun, pengkhianatan telah membalikkan seluruh harapan kita semuanya.
Namun demikian, kewajiban untuk memobilisasi jihad secara global asalnya berada di tangan penguasa (khalifah). Tanpa ini, mobilisasi jihad untuk melaksanakan perrang semesta yang melibatkan seluruh kaum muslim di dunia tidak akan pernah terwujud. Atas dasar itu, kewajiban utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah dengan jalan berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Persoalan wilayah kaum muslim yang di duduki tentara kafir tidak boleh dianggap sebagai masalah utama kaum muslim. Persoalan utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Karena dengan khilafah islamiyah kita dpat melakukan perlawanan semesta. Dan tentu saja maslah lain yang ada pada kaum muslimin di berbagai brlahan dunia dapat di selesaikan.
Namun demikian, kewajiban untuk memobilisasi jihad secara global asalnya berada di tangan penguasa (khalifah). Tanpa ini, mobilisasi jihad untuk melaksanakan perrang semesta yang melibatkan seluruh kaum muslim di dunia tidak akan pernah terwujud. Atas dasar itu, kewajiban utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah dengan jalan berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Persoalan wilayah kaum muslim yang di duduki tentara kafir tidak boleh dianggap sebagai masalah utama kaum muslim. Persoalan utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Karena dengan khilafah islamiyah kita dpat melakukan perlawanan semesta. Dan tentu saja maslah lain yang ada pada kaum muslimin di berbagai brlahan dunia dapat di selesaikan.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah jihad harus ditinggalkan?
Jawabannya adalah, tentu saja tidak. Kaum kafir penjajah telah mlakukan kekerasan terhadap kaum muslim di berbagai belahan dunia. Dengan berbagai alasan, mereka melakukan berbagai operasi militer. Kekerasan harus di lawan dengan kekerasan. Tanpa harus menunggu perintah jihad dari khalifah (tanpa menunggu khilafah berdiri)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”( Qs. al Baqarah :190)
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (Qs. Asy Syuura :40)
Tetapi harus kita ingat, penyerangan oleh Negara kafir harus juga di hadapi oleh kekuatan yang seimbang. Institusi yang ada sekarang ini (Negara nasional) belum mampu untuk menangkal agresi yang di lakukan oleh pihak kaum kafir, apalagi oleh kelompok mujahidin. Lihat saja Negara Iraq dan Afghanistan. Tetapi meskipun begitu, tiap muslim yang daerahnya di serang, wajib mengangkat senjata ( Qs. al Baqarah :190).
Oleh karena itu, Khilafah adalah institusi yang paling mampu menangkal kekuatan kafir penjajah.
Setelah kekhilafahan berdiri, maka tidak ada alasan apapun dari seseorang untuk menolak jihad (kecuali terdapat uzur), hal tersebut terjadi ketika khalifah memaklumatkan perang terhadap suatu Negara. Selain menjadi tanggung jawab tiap muslim kepada Allah SWT, jihad merupakan tanggung jawab tiap warga Negara terhadap Negara (khilafah). Hanya ada dua pilihan yang ada pada negeri yang di perangi yaitu : masuk islam atau tunduk di bawah perlindungan khilafah dengan jizyah.
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (Qs. At Taubah : 29)
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim” ( Qs. al Baqarah :193)
Ibnu umar ra. menerangkan bahwa rasulullah saw bersabda,
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mau bersaksi tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulullah , mendirikan shalat dan membayar zakat , apabila mereka telah melakukan itu maka mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali ada Haq (hukum islam) sedangkan hisab mereka terserah kepada Allah swt' (HR bukhari dan muslim)